Bangunan Roboh Bisa Kena Pidana! Waspadai Sanksi Jika Mendirikan Bangunan Tanpa PBG

PBG Persetujuan Bangunan Gedung

Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa mendirikan bangunan cukup bermodal uang dan lahan. Padahal, setiap pembangunan wajib memenuhi syarat hukum, salah satunya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan Perppu Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi diganti dengan PBG sebagai dasar hukum baru dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Mendirikan bangunan tanpa izin bukan hanya melanggar administrasi, tapi juga bisa berujung pidana, terutama jika bangunan tersebut menimbulkan kerugian atau korban jiwa.


Apa Itu PBG dan Mengapa Wajib Dimiliki

PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 253 ayat (1) PP 16 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, pemilik wajib mengajukan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi kepada pemerintah daerah melalui sistem SIMBG (untuk masyarakat umum) atau OSS (untuk pelaku usaha).


Bangunan Apa Saja yang Wajib Mengurus PBG

Pertanyaan paling umum yang sering muncul adalah: apakah semua bangunan wajib memiliki PBG? Jawabannya: tidak semua, tetapi sebagian besar tetap wajib mengurus PBG, terutama yang berisiko tinggi atau digunakan untuk kepentingan publik.

Berikut kategorinya:

  1. Bangunan Bertingkat dan Komersial
    Gedung perkantoran, apartemen, hotel, ruko, dan pusat perbelanjaan wajib memiliki PBG karena termasuk kategori berisiko tinggi.
  2. Rumah Tinggal Lebih dari Dua Lantai
    Rumah tinggal di atas dua lantai tetap wajib memiliki PBG demi menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan sekitar.
  3. Bangunan Fasilitas Umum
    Rumah ibadah, sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya wajib memiliki PBG agar memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.
  4. Bangunan Non-Permanen Tertentu
    Kios sederhana atau gubuk darurat bisa dikecualikan, namun tetap bergantung pada kebijakan daerah setempat.

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

Tidak memiliki PBG bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 282 PP 16/2021, pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pembangunan
  • Pembekuan atau pencabutan PBG
  • Perintah pembongkaran bangunan

Namun, bila ketidakpatuhan tersebut menyebabkan kerugian atau korban jiwa, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 UU 28/2002 jo. Perppu Cipta Kerja, yakni:

  1. Kerugian harta benda orang lain โ†’ Penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 10% nilai bangunan.
  2. Kecelakaan menyebabkan cacat seumur hidup โ†’ Penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga 15%.
  3. Menimbulkan korban jiwa โ†’ Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga 20% nilai bangunan.

Laporan Masyarakat

Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau daerah apabila menemukan bangunan yang:

  • Tidak laik fungsi, atau
  • Berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat.

Hal ini diatur dalam Pasal 273 PP 16/2021.


Kesimpulan

Mendirikan bangunan tanpa PBG bukan hanya berisiko dibongkar, tetapi juga bisa dijerat pidana jika menimbulkan kerugian atau korban. Oleh karena itu, baik individu maupun pelaku usaha wajib memastikan semua dokumen perizinan, termasuk PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), telah terpenuhi sebelum memulai konstruksi.

Patuhi aturan, lindungi keselamatan, dan hindari sanksi hukum.


FAQ tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

1. Apakah rumah satu lantai wajib punya PBG?
Tidak selalu. Rumah sederhana satu lantai di daerah tertentu bisa dikecualikan, tergantung kebijakan pemerintah daerah.

2. Apakah PBG sama dengan IMB?
Tidak. IMB adalah izin membangun, sedangkan PBG adalah persetujuan untuk memastikan bangunan sesuai standar teknis.

3. Di mana mengajukan PBG untuk pelaku usaha?
Pelaku usaha wajib mengajukan PBG melalui sistem OSS (Online Single Submission).

4. Berapa lama proses penerbitan PBG?
Tergantung kompleksitas dan kelengkapan dokumen, biasanya beberapa minggu setelah dinyatakan memenuhi standar teknis.

5. Apa yang terjadi jika bangunan berdiri tanpa PBG?
Pemilik bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, dan bangunannya dapat diperintahkan untuk dibongkar.

๐Ÿ’ผ Butuh Bantuan Mengurus Izin PBG atau SLF?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Iis Ratnawati Law Firm siap membantu Anda dari tahap konsultasi hingga penerbitan izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Hubungi Iis Ratnawati Law Firm untuk pendampingan hukum dan administrasi bangunan yang aman, legal, dan bebas masalah di kemudian hari.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *